Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap 22 Orang Buntut Demo Bupati Pati Ricuh, Diduga Provokator
Advertisement . Scroll to see content

Ratas Sikapi Demo Bupati Pati Rusuh, Gubernur Jateng: Hormati Hak Angket

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:25:00 WIB
Ratas Sikapi Demo Bupati Pati Rusuh, Gubernur Jateng: Hormati Hak Angket
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menggelar rapat terbatas dengan jajaran Forkopimda menyikapi situasi usai aksi demonstrasi Bupati Pati yang berujung rusuh. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.idGubernur Jateng Ahmad Luthfi menggelar rapat terbatas (ratas) merespons perkembangan situasi pascaaksi demonstrasi di Kabupaten Pati, 13 Agustus 2025. Luthfi mengimbau semua pihak menghormati hak angket dari Dewan.

Ratas di Semarang itu dihadiri Fokopimda Jateng, Kamis (14/8/2025) untuk memastikan pelayanan pemerintahan hingga perekonomian di Kabupaten Pati kembali berjalan lancar.

Ahmad Luthfi mengatakan, Pemprov Jateng sudah menurunkan tim ke Pati untuk memantau perkembangan situasi dan memastikan seluruh pelayanan publik berjalan lancar tanpa gangguan.

"Dari Biro Otonomi Daerah (Otda), Biro Ekonomi, dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan juga melakukan bantuan di sana agar roda perekonomian dan investasi di wilayah Pati tetap berjalan. Kesra juga sudah turun untuk koordinasi lintas sektoral dan tokoh masyarakat, agar situasi lebih kondusif. Dinas Kesehatan juga diterjunkan agar layanan kesehatan berjalan baik," kata Ahmad Luthfi, Kamis (14/8/2025).

Dia mengatakan, koordinasi dengan Kemendagri juga terus dilakukan. Sifatnya berupa laporan terkait perkembangan situasi. Tim dari Kemendagri juga sudah diturunkan ke Pati. "Irjennya sudah ke sana (Pati)," ujarnya.

Mantan Kapolda Jateng itu menegaskan, peristiwa di Kabupaten Pati harus menjadi pelajaran bersama, khususnya bagi seluruh Bupati dan Wali Kota, terkait perkembangan situasi di wilayah masing-masing.

Dijelaskan, terkait kasus Pati, Sekda Pati mengirimkan surat untuk verifikasi ke Pemprov Jateng tanggal 12 April 2025. Selanjutnya pada 22 April 2025 Biro Hukum memanggil Pemda Pati untuk rapat bersama.

Hasil rapat bersama tersebut ada tiga aspek yang harus dipenuhi. Pertama, harus ditunjuk pihak ketiga untuk melakukan asistensi atau kajian. Kedua, tidak membebani masyarakat. Ketiga, disesuaikan dengan kemampuan wilayah dan ini dalam satu minggu harus dilaporkan.

"Sampai sekarang mungkin ya, dari kajiannya belum sampai dan lain sebagainya. Ini menjadi teguran untuk tidak dilakukan kembali. Tetapi kan (kebijakan kenaikan PBB) sudah ditarik, sudah dicabut, tinggal kita melakukan pembinaan ke depan," kata Ahmad Luthfi.

Terkait desakan pemakzulan bupati, lanjutnya, seluruh kegiatan dan penyampaian aspirasi oleh masyarakat Pati telah diwadahi di DPRD Pati. Pembahasan sedang dilakukan dan tinggal menunggu hasil. Paling tidak dalam waktu 60 hari hasil tersebut akan diketahui bersama.

"Ini adalah proses konstitusi yang harus secara transparan kita berikan. Kita tunggu dari DPRD-nya, jadi ini kan kewenangannya di DPRD bukan di Pemprov," kata Ahmad Luthfi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut