Ratna Ditangkap di Turkish Airlines, Fahri: International Jurisdiction
JAKARTA, iNews.id - Penangkapan Ratna Sarumpaet di dalam pesawat Turkish Airlines dinilai sudah termasuk international jurisdiction. Penangkapan ini bisa menjadi kajian bagi para ahli hukum.
"Ini pertanyaan bagi ahli hukum, kan kita ini harus terus mengonfirmasi kebenaran. Boleh enggak tangkap orang dalam pesawat ? Karena itu kan yurisdiksi internasional," ujar Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Dia menuturkan, jika ada warga negara yang sudah keluar dari pemeriksaan imigrasi, maka warga tersebut sepenuhnya sudah kewenangan internasional. Apalagi, saat itu Ratna sudah berada di pesawat asing.
"Jadi waktu anda sudah keluar dari imigrasi sebenarnya kewenangannya itu sudah ada di kewenangan internasional, enggak bisa orang ditangkap sembarangan," ucapnya.
Ratna ditangkap Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu Ratna hendak terbang ke Cile untuk mengikuti konferensi penulis drama perempuan sedunia. Dia ditangkap terkait hoaks yang diciptakannya beberapa waktu lalu.
Editor: Kurnia Illahi