Ratna: Kebohongan Sudah Saya Akui, Jadi Ngapain Lagi Dibuktikan
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus kabar bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet mengatakan, kasusnya tidak perlu lagi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mengingat, dirinya sudah mengakui semua kebohongan yang menjadi pangkal kasus.
"Sebenarnya tak perlu (hadirkan saksi lagi), itukan soal kebohongan kan, kebohongan sudah saya akui jadi ngapain lagi dibuktikan," ujar Ratna pada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/4/2019).
Hal itu disampaikan dia sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Saksi yang dihadirkan di sidang kali ini adalah Rocky Gerung dan dokter Tompi.
Sidang kali ini, menurut Ratna, dengan kembali menghadirkan saksi hanya membuat sidang berjalan lama. Terkait hal itu, dia meminta agar sidang kasusnya itu bisa langsung membahas inti permasalahan.
Peluk Amien Rais di Depan Hakim, Ratna: Saya Minta Maaf
"Logika saya ini kayak memperpanjang begitu. Kenapa tak langsung ke kasusnya saja, kasusnya kan keonaran mestinya langsung ke situ, jangan ke sana, ke mari," tuturnya.
Rocky Gerung dan Tompi sudah dua kali dipanggil menjadi saksi namun tapi tak kunjung hadir.
Pesan Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung: Need You Badly, It's Painful
Koordinator JPU Daroe Tri Sadono menjelaskan, pemanggilan Rocky dan Tompi karena keduanya merupakan saksi fakta. Sementara mengenai ahli, JPU akan menghadirkannya usai saksi fakta selesai memberi keterangan di persidangan.
"Untuk ahli akan diperiksa setelah saksi fakta selesai," kata di Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Editor: Djibril Muhammad