Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Nikita Mirzani Kembali Digelar Hari Ini, Pengunjung Dibatasi!
Advertisement . Scroll to see content

Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Kamis, 11 Juli 2019 - 07:41:00 WIB
Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Terdakwa pembuat keonaran Ratna Sarumpat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus pembuat keonaran dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki babak akhir. Pada hari ini, Kamis (11/7/2019) agenda sidang adalah membacakan putusan alias vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi membenarkan kasus kliennya akan divonis hari ini. Dia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pledoi yang sebelumnya telah disampaikan Ratna Sarumpaet.

"Sidang Ibu RS dengan agenda putusan. Harapan kami sebagai kuasa hukum, majelis hakim mempertimbangkan dan menerima pledoi baik yang kami ajukan maupun pledoi pribadi yang disampaikan ibu RS," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).

Desmihardi juga berharap majelis hakim memberikan putusan kepada kliennya secara adil sesuai dengan fakta yang telah dipaparkan dalam persidangan. Dia berkeyakinan dalam fakta persidangan perbuatan keonaran yang dituduhkan kepada Ratna Sarumpaet tidak ditemukan.

"Majelis hakim benar-benar mendasarkan putusannya pada fakta persidangan dan keyakinan hakim yang didapat dari fakta persidangan, bahwa keonaran sesuai dakwaan JPU tidak pernah terjadi dan tidak terbukti," tuturnya.

Dalam pledoinya, Ratna menyebut kasusnya telah dipolitisasi. "Media massa, media sosial/netizen, politisi, bahkan proses penyidikan berusaha keras menggiring opini publik seolah saya telah dengan sengaja menciptakan dan menyebarkan kebohongan demi kepentingan salah satu pasangan calon presiden," kata Ratna saat membacakan pleidoi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juni 2019.

Perempuan itu menuturkan, dalam persidangan kasusnya, saksi ahli menerangkan bahwa tidak ada motif politik. Ratna mengaku awalnya hanya berbohong kepada keluarganya.

"Tapi semata-mata untuk menutupi pada anak-anak saya dalam usia saya yang sudah lanjut, saya masih melakukan operasi plastik sedot lemak," ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Ratna hukuman enam tahun penjara. Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan.

Jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut