Ratna Sarumpaet Siap Bacakan Pleidoi 108 Halaman Besok
JAKARTA, iNews.id, –Terdakwa perkara penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). Sidang mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengungkapkan, nota pembelaan yang disiapkan setebal 108 halaman. Selain dari kuasa hukum, juga ada dari Ratna Sarumpaet.
"Bu Ratna juga menyiapkan pleidoi sendiri," ujar Desmihardi di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).
Desmihardi menuturkan, tidak ada perbuatan yang menimbulkan keonaran dilakukan oleh Ratna sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal inilah yang antara lain akan diutarakan dalam pembelaan besok.
Dia menegaskan, perihal keonaran ini akan menjadi poin utama pembelaan. Sebab, sangkaan keonaran itu tak pernah terbukti dalam persidangan.
"Keonaran itu kan satu fakta. Mestinya yang membuktikan keonaran itu saksi, bukan ahli. Ahli itu kan pendapatnya yang didengar. Pendapatnya mengatakan itu onar, padahal onar itu fakta atau peristiwa," ujarnya.
JPU mendakwa Ratna Sarumpet terbukti bersalah atas kasus hoaks. Atas perbuatan pidana itu, dia dituntut 6 tahun penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun," kata koordinator JPU Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Daroe menyebut Ratna terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Untuk meyakinkan, anggota BPN Prabowo-Sandi itu lantas mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.
"Berita itu mendapat reaksi dari masyarakat dan berita bohong itu menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di masyarakat baik di media sosial, media elektronik, dan telah terjadi demonstrasi," ucapnya.
Ratna dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor: Zen Teguh