Ratna Sarumpaet Yakin Dahnil Anzar Berikan Kesaksian Jujur
JAKARTA, iNews.id – Terdakwa pembuat keonaran, Ratna Sarumpaet, berangkat dari Rutan Mapolda Metro Jaya menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani persidangan lanjutan dalam kasus hoaks yang menjeratnya. Dia percaya, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, akan memberikan kesaksian secara jujur.
“Pak Dahnil ngapain dia (bohong). Mudah-mudahan baik-baik saja ya,” kata Ratna sesaat sebelum berangkat ke PN Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Pada sidang keempat kasus penyebaran berita bohong Ratna hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) berencana mengadirkan empat saksi yaitu Deden, Chairullah, Harjono, dan Dahnil. Menurut jadwal, sidang lanjutan tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan. Ratna berangkat dari Rutan Mapolda Metro Jaya pada pukul 08.20 WIB.
Perempuan itu tidak didampingi anggota keluarganya saat keluar dari rutan pagi ini. Ratna hanya dikawal petugas dari kejaksaan dan sejumlah polisi. Ratna mengaku tidak tahu akan dibawa kemana arah persidangan kasusnya itu. “Hehehe, aku juga enggak tahu itu ya. Saya enggak tahu arahnya kemana. Setahu saya, yang disangkakan apa yang dibicarakan apa. Jadi, saya sih diam saja, ikuti saja sampai capek,” ujarnya.
Ratna punya asumsi bahwa kasus yang dihadapinya berkaitan dengan situasi politik sekarang. Kendati begitu, dia tetap akan mengikuti proses persidangan sampai tuntas. “Ya, aku tahu kok ini politik. Saya enggak sebodoh itu juga. Jadi sabar aja, ikuti aja ya,” ucap Ratna.
JPU mendakwa Ratna membuat onar dengan menceritakan seakan-akan telah mengalami penganiayaan dan mengirimkan foto wajah lebamnya kepada sejumlah orang. Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Ahmad Islamy Jamil