Ratusan Kasus Perdagangan Orang Terungkap, Modus Terbanyak Tawarkan Gaji Tinggi
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengungkap ratusan kasus TPPO. Dalam pengungkapannya, modus terbanyak mengiming-imingi pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar.
Salah satu kasus yang diungkap dengan modus tersebut di Polres Brebes, Polda Jawa Tengah. Korban dijanjikan pekerjaan di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) dengan gaji yang tinggi.
Namun, kenyataannya, korban hanya di tempat penampungan dan kemudian dijual ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Selama bekerja di Arab Saudi, korban tidak menerima gaji dan dipekerjakan tanpa batasan waktu.
Korban kemudian meminta dipulangkan ke Indonesia, tetapi baru dipulangkan setelah membayar Rp20 juta.
Kasus lain dengan modus iming-iming pekerjaan di luar negeri juga terungkap di Polres Boyolali, Polda Jawa Tengah. Korban dijanjikan pekerjaan sambil kuliah dengan gaji SGD 2.700 per bulan. Namun, pada kenyataannya, empat korban yang telah membayar sejumlah uang tidak pernah diberangkatkan.
Akhirnya, salah satu korban diberangkatkan, tetapi di tempat tujuan korban tidak mendapatkan kondisi yang dijanjikan oleh pelaku.
Melihat modus ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming gaji tinggi saat bekerja di luar negeri. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah membayar sejumlah uang untuk bekerja di luar negeri.
"Masyarakat harus waspada dan hati-hati. Lebih baik menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar keamanan, hak, dan lainnya terjamin," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa sejak Satgas TPPO dibentuk, hingga saat ini sudah menangani 511 Laporan Polisi (LP). Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 598 tersangka telah ditangkap.
Ramadhan menjelaskan, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk menjebak korban TPPO. Modus terbanyak adalah dengan memberi iming-iming kepada korban untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT), dengan total 386 kasus.
Modus lain yang paling banyak adalah korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK), dengan total 136 kasus. Ada juga dua modus lain dari TPPO ini, yaitu mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus, dan eksploitasi anak dengan 34 kasus.
"Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, sebanyak 1.744 korban telah diselamatkan," kata Ramadhan.
Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan menyebutkan bahwa ada 777 korban perempuan dewasa dan 99 korban perempuan anak. Sedangkan untuk korban laki-laki dewasa ada 819 dan korban laki-laki anak ada 49 orang.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bahwa dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini ada 100 kasus yang sedang dalam tahap penyelidikan. Ada juga 384 kasus yang sedang dalam tahap penyidikan, dan satu kasus telah sampai pada tahap berkas sudah lengkap atau P21.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Selasa, 20 Juni 2023.
Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan bahwa pada pertemuan SOMTC, salah satu hal yang akan dibahas adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurutnya, pembahasan TPPO ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara, yang bertujuan untuk memberantas segala bentuk TPPO. Ia berjanji akan melindungi dan menjaga WNI dari korban TPPO.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq