Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesawat TNI AU Bantu Petani Aceh Terdampak Bencana, Kirim 14 Ton Cabai ke Medan
Advertisement . Scroll to see content

Ratusan Miras Ilegal di Hercules, Prajurit Terlibat Dihukum Tegas

Jumat, 01 Desember 2017 - 14:57:00 WIB
Ratusan Miras Ilegal di Hercules, Prajurit Terlibat Dihukum Tegas
Pesawat Hercules membawa bantuan untuk pengungsi Rohingya. (Foto: Okezone/Fakhrizal Fakhri).)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 797 botol minuman keras diamankan Polda Papua di Bandara Wamena. Barang ilegal itu ditemukan di Pesawat Hercules TNI Angkatan Udara (AU).

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) AU Marsekal Pertama (Marsma) TNI Jemi Trisonjaya menginstruksikan agar Polisi Militer TNI AU menyelidiki ada tidaknya keterlibatan prajurit AU. TNI AU akan menindak tegas prajurit yang terlibat dalam kasus ini.

"Jika terbukti ada keterlibatan oknum TNI AU maka dilaksanakan ketentuan hukum yang berlaku," kata Jemi di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Jemi menyesalkan terjadinya peristiwa ini mengingat pesawat C-130 Hercules TNI AU sejauh ini dimanfaatkan untuk kepentingan kemanusiaan, selain tugas-tugas militer.

"Ini merugikan nama baik AU," sebutnya.

Dia pun menekankan kepada Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) serta Komandan Pangkalan Udara (Danlanud), tidak menggunakan angkutan udara TNI AU bukan untuk urusan kemanusiaan.

"C-130 Hercules fokus untuk kebutuhan angkutan logistik Pemda Papua dan masyarakat pedalaman. Itu sesuai dengan surat permohonan Pemda Papua untuk dukungan angkutan menjelang Natal dan Tahun Baru," ujar Jemi.

Sebelumnya, polisi menyita 797 botol minuman beralkohol dari Pesawat Hercules TNI AU di Bandara Wamena, Rabu 29 November lalu. Miras jenis Vodka diselundupkan dari Merauke dalam 32 ember cat.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut