Rayakan Ulang Tahun, Eggi Sudjana Tak Datang Dipanggil Polda Metro Kasus Makar
JAKARTA, iNews.id - Eggi Sudjana tidak datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020). Dia seharusnya diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar.
Pengacara Eggi, Hizbullah Assidiqi mengatakan, datang ke Polda Metro untuk meminta klarifikasi dari penyidik terkait panggilan kliennya hari ini.
"Bang Eggi kebetulan hari ini tidak bisa hadir setelah kita konfirmasi, karena beliau sebelumnya juga sudah ada kegiatan dan kebetulan hari ini beliau juga berulang tahun jadi ada kegiatan dengan keluarga sampai malam," ujar Hizbullahdi Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).
Dia menuturkan, kasus makar yang ditujukan kepada Eggi terjadi di masa Pemilihan Presiden 2019 dan saat itu Eggi sudah diperiksa sebagai saksi. Bahkan, langsung ditetapkan sebagai tersangka, namun sekarang dipanggil lagi sebagai tersangka.
"Kedatangan kami hari ini untuk meminta klarifikasi terdahulu kepada penyidik terkait panggilan ini," tuturnya.
Dalam kasus tersebut Eggi ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 7 Mei 2019 dan ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2019.
Dia diduga terlibat kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Eggi juga dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Editor: Kurnia Illahi