Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo cs Datangi Polda Metro, Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Razia Kendaraan dengan Knalpot Bising, 64 Orang Ditilang Polisi

Minggu, 14 Maret 2021 - 17:39:00 WIB
Razia Kendaraan dengan Knalpot Bising, 64 Orang Ditilang Polisi
Tilang (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 64 kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau bising ditindak dengan tilang oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) pada Sabtu (13/3/2021) malam hingga Minggu (14/3/2021) pagi. Sepeda motor yang terjaring disita.

"Total ada sebanyak 64 sepeda motor ditilang dan kendaraan sepeda motor tersebut kami sita sebagai barang bukti," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Minggu (14/3/2021) siang ketika dikonfirmasi.

Dia menyebutkan para pelaku dikenakan tilang atas dasar melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.

Fahri menegaskan kepada para pengguna kendaraan sepeda motor untuk tidak melakukan atraksi berbahaya ataupun balapan liar di jalan raya umum yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lainnya.

"Standing atau Wheelie misalnya itu sudah termasuk pelanggaran dalam pasal 283 itu mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar sedangkan berbalapan sendiri itu malah lebih tinggi pasalnya ancamannya sanksinya karena sampai dengan 1 tahun itu sudah diatur," kata Fahri Siregar. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut