Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Advokat Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman
Advertisement . Scroll to see content

Razman Kena Semprot Hakim gegara Main HP saat Jaksa Baca Tuntutan

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:25:00 WIB
Razman Kena Semprot Hakim gegara Main HP saat Jaksa Baca Tuntutan
Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution (foto: Danandaya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang pembacaan tuntutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution, Rabu (16/7/2025). Perkara ini sebelumnya dilaporkan advokat kondang Hotman Paris Hutapea.

Dalam sidang itu, Razman sempat kena tegur oleh hakim gegara main handphone saat pembacaan tuntutan. Razman tampak membuka gawainya ketika jaksa tengah membacakan pasal-pasal.

Hakim seketika meminta Jaksa Penuntut Umum berhenti sejenak karena melihat Razman sedang bermain HP.

"Sebentar, terdakwa jangan membuka (ponsel)," kata ketua majelis hakim, Syofia Marlianti Tambunan.

Razman mengaku dia sebenarnya sedang mencatat tuntutan jaksa dengan ponselnya. Namun menurut hakim, hal tersebut bukanlah tugas Razman.

"Mencatat, Yang Mulia," jawab Razman.

"Saudara tugasnya mendengarkan baik-baik apa yang penuntut umum, ada tim yang akan mencatat," ujar hakim.

Setelah itu, hakim meminta jaksa untuk kembali membacakan tuntutan. Razman dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Tak hanya hukuman penjara, jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp200 juta. Jika dia tak sanggup membayar denda tersebut, maka bisa digantikan dengan penjara empat bulan.

Sebagai informasi, perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.

Dalam laporan tersebut, Iqlima juga menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya.

Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.

Belakangan Iqlima membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.

Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun kembali berlanjut. Hasilnya dalam gelar perkara 20 Maret 2023 Razman pun ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut