Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025
Advertisement . Scroll to see content

Reaksi Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja usai Divonis Tiga Tahun Bui

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:33:00 WIB
Reaksi Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja usai Divonis Tiga Tahun Bui
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara oleh Pengalidan Tipikor, Rabu (18/6/2025). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis tiga tahun bui atas kasus vonis bebas anaknya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti pada Rabu (18/6/2025). Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.

"Saudara diberikan hak oleh UU untuk menyatakan menerima jika telah setuju dengan putusan ini atau menyatakan banding jika saat ini saudara menolak putusan ini atau menggunakan masa pikir-pikir selama ditentukan oleh UU," katanya ke Meirizka usai membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025). 

Mendengar vonis tersebut. Meirizka menjawab akan menerima vonis tersebut.

"Yang Mulia, saya menerima," jawab Meirizka. 

Namun, hukuman yang dijatuhkan kepada Meirizka belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, jaksa belum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut