Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Punya Kepentingan, Demokrat Tegaskan Tidak Terlibat Polemik Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Reaksi Partai Demokrat soal Presidential Threshold 20 Persen

Kamis, 11 Januari 2018 - 15:44:00 WIB
Reaksi Partai Demokrat soal Presidential Threshold 20 Persen
Politikus Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPartai Demokrat menghormati putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang menyatakan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) sebesar 20 persen tetap sah dan berlaku. Sebagaimana partai politik lain, Demokrat pun akan menyesuaikan dengan aturan tersebut.   

Politikus Demokrat yang juga Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, MK merupakan lembaga yang berhak memutuskan tentang permasalahan terkait dengan uji materi (judicial review) undang-undang. MK akan memutuskan apakah suatu UU bertentangan dengan kontitusi atau tidak.

”Bila diputuskan tetap 20 persen untuk pencalonan sebagai presiden, Partai Demokrat tentu sudah siap semuanya. Semuanya sudah kami antisipasi, ada plan A dan B sehingga kami siap saja dengan ketentuan yang ada,” kata Agus di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, (11/1/2018).

Untuk diketahui, MK menolak judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold. Permohonan uji materi diajukan Partai Idaman dan diregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

Pasal 222 menyatakan partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Mahkamah menyatakan, rumusan Pasal 222 UU Pemilu sejak awal dilandasi semangat untuk memperkuat sistem presidensial. "Presidensial diharapkan terpenuhi melalui, yaitu pertama, upaya pemenuhan kecukupan dukungan suara partai politik atau gabungan partai politik pendukung pasangan calon di DPR. Kedua, untuk penyederhanaan jumlah partai politik," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam persidangan, Kamis (11/1/2018).

Agus Hermanto menegaskan bahwa Demokrat akan mengikuti aturan tersebut. Ditanya apakah sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal ini, Hermanto menyatakan, sikap SBY tegas, yakni tunduk pada aturan perundang-undangan.

"Sehingga Pak SBY tentu pasti akan mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan secara pasti. MK adalah lembaga yang berhak menetapkan UU yang mana yang benar yang harus kita pakai," kata Agus.

Editor: Masirom Masirom

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut