Reaksi Ridwan Kamil Ditantang Lisa Mariana Tes DNA Ulang di Singapura
JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) merespons tantangan dari Selebgram Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang di Singapura. Menurut dia, tes DNA ulang di mana pun tidak akan mengubah hasil yang ada.
“Kita menghormati institusi kepolisian yang sudah teruji dalam melakukan tes DNA, mau di mana saja 1.000 persen hasilnya sama,” kata Ridwan Kamil di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Dia mengaku sudah lega dengan hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri. Pasalnya, kata dia, hasil itu membuktikannya bukan ayah kandung dari anak Lisa berinisial CA.
Ridwan Kamil juga bersyukur karena tudingan yang selalu ditujukan kepadanya terbantahkan. Terlebih, kata dia, pembuktian dilakukan secara ilmiah.
Ridwan Kamil Rampung Diperiksa Bareskrim, Dicecar soal Hasil Tes DNA
"Secara umum saya juga sudah lega ya, fitnah besar ini bisa ditepis oleh sebuah cara ilmiah yaitu tes DNA," ujar RK.
Dia menjelaskan, tudingan itu yang menjadi alasan utamanya melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim. Sebab, kata dia, tudingan ayah biologis tersebut tidaklah berdasar bukti autentik.
Diperiksa soal Tudingan Hamili Lisa Mariana, Ridwan Kamil Bawa Hasil Tes DNA
Kecewa Tes DNA Negatif, Lisa Mariana Lanjutkan Gugatan ke Ridwan Kamil
"Memang genetikanya juga tidak ada sedikitpun identik, sehingga akar dari semua ini adalah tudingan yang tidak berdasarkan dengan bukti," ucap RK.
Sebelumnya, Lisa menantang Ridwan Kamil melakukan tes DNA ulang terkait anaknya. Dia meminta tes ulang itu dilakukan di Singapura.
Gugatan Perdata Lisa Mariana Tetap Jalan meski Hasil Tes DNA Tak Identik
"Kita minta untuk tes DNA ulang di Singapura," ujar Lisa dalam channel YouTube Dinar Candy.
Dia mengaku ragu dengan hasil tes DNA di Indonesia. Menurutnya, tes itu tidak transparan karena dilakukan di ruangan terpisah.
Diketahui, Bareskrim menyatakan hasil tes DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Pemeriksaan DNA dilakukan oleh Pusdokkes Polri.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Penyidikan kasus ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Tes DNA pengambilan sampel darah dan air liur RK, Lisa Mariana, dan anak inisial CA dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Editor: Rizky Agustian