Reaksi Rismon soal MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran: Sudah Sangat Tepat!
JAKARTA, iNews.id - Ahli digital forensik Rismon Sianipar menyampaikan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sangat tepat tidak menerima gugatan yang diajukan Denny Indrayana cs. Gugatan itu mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
"Menurut saya, keputusan dari Yang Mulia sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi sudah tepat, ya. Sudah sangat tepat," kata Rismon di Gedung MK, Rabu (7/10/2026).
Rismon menilai pertimbangan MK sesuai koridor hukum karena kewenangan mendiskualifikasi peserta pilpres berada pada lembaga penyelenggara pemilu.
"Tentang legalitas keabsahan dari pencalonan paslon capres dan cawapres itu dikembalikan kepada mereka yang punya otoritas sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, ya. Pasalnya saya tidak tahu," kata Rismon.
"Tetapi menurut undang-undang tersebut, itu kan yang punya hak untuk mengatakan sah atau tidaknya calon peserta pemilu, khususnya capres dan cawapres, adalah KPU. Jadi dikembalikan lagi ke KPU," imbuhnya.
Meski tidak ditemukan ijazah SMA sederajat, dia menegaskan terdapat dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri yang kemudian disetarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Wapres Gibran kan di dalam fakta hukum persidangan dinyatakan mengikuti academic pathway ataupun foundation studies, yang memang itu non-degree atau tak bergelar. Maka sertifikat yang dikeluarkan bukan Certificate of Completion, tetapi Certificate of Attendance," katanya.
Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu yang kedaluwarsa.
Editor: Reza Fajri