Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Refly Harun: Roy Suryo Cs Tak akan Minta Maaf ke Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Refly Harun Sebut Kritik Sesuai UU ITE Sama Saja Tidak Mengkritik, Sindir Fadjroel Rachman?

Minggu, 14 Februari 2021 - 18:15:00 WIB
Refly Harun Sebut Kritik Sesuai UU ITE Sama Saja Tidak Mengkritik, Sindir Fadjroel Rachman?
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. (Foto: dok. Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun turut mengomentari isu aktual belakangan ini mengenai permintaan pemerintah agar semakin banyak masyarakat mengkritik. Pemerintah berpandangan kritik diperlukan agar pelayanan semakin baik.

Pernyataan tersebut ternyata menjadi kontroversi. Sejumlah kalangan mempertanyakan bagaimana cara mengkritik aman alias tidak akan berujung kasus hukum. Argumentasi ini muncul terkait kekhawatiran bakal dilaporkannya para pengkritik pemerintah kepada polisi.

Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman (Foto: Antara).

Merespons polemik itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menuturkan, masyarakat harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyampaikan kritik. Menurutnya, sebagaimana Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 setiap orang memang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun hak tersebut dibatasi oleh undang-undang yang berlaku.

Untuk itu Fadjroel menyebut jika masyarakat ingin mengkritik pemerintah melalui media sosial, perlu membaca dan menyimak UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satunya adalah ketentuan pidana di Pasal 45 pada UU tersebut.

“Perhatikan baik-baik ketentuan pidana Pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Lalu ayat (2) tentang muatan perjudian, ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman,” ucapnya, Sabtu (13/2/2012).

Penjelasan itu yang kemungkinan membuat Refly tergelitik. Dalam cuitan di Twitter, lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu justru mempertanyakan kritik aman sesuai UU ITE tersebut.

“Kritik aman sesuai dengan UU ITE itu, ya tidak menyampaikan kritik,” cuitnya, seraya menambahkan emoji tertawa, Minggu (14/2/2021). 

Presiden Joko Widodo. (Foto: Biro Pers Setpres/Muchlis Jr)
Presiden Joko Widodo. (Foto: Biro Pers Setpres/Muchlis Jr)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta masyarakat lebih aktif memberi kritik atau masukkan kepada pelayanan publik. Hal tersebut perlu dilakukan demi mencegah potensi maladministrasi dan untuk perbaikan. 

Menurut Jokowi, penyelenggara pelayanan publik harus terus meningkatkan upaya perbaikan. Dengan demikian, harapan terciptanya layanan publik yang baik dapat terwujud. 

"Semua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi," katanya dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman 2020 secara virtual, Senin (8/2/2021).

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut