Rekam Jejak Hotma Sitompul, Pengacara Kondang yang Tutup Usia
JAKARTA, iNews.id - Rekam jejak Hotma Sitompul yang meninggal, Rabu (16/4/2025), dibahas dalam artikel ini. Pengacara kondang itu meninggal pada usia 68 tahun.
Kabar duka itu dikonfirmasi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Luhut MP Pangaribuan. Dia mengatakan, Hotma meninggal sekitar pukul 11.00 WIB.
"Ya, sebagaimana sudah banyak diberitakan tadi jam 11-an (Hotma Sitompul meninggal)," kata Luhut saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).
Sebelum berpulang, kata Luhut, Hotma sempat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) karena sakit. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail sakit yang diderita Hotma.
"Di RSCM karena sakit," tutur Luhut.
Pria bernama lengkap Hotma Parapatuan Daniel Sitompul itu dikenal sebagai salah satu tokoh hukum terkemuka di Indonesia. Dia lahir di Tanah Karo, Sumatera Utara pada 30 November 1956.
Hotma menempuh pendidikan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dikenal banyak melahirkan praktisi hukum.
Ayah tiri dari mantan vokalis band Samsons Bambang Reguna Bukit alias Bams ini mengawali karier sebagai staf di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pimpinan Adnan Buyung Nasution. Dia lalu mendirikan LBH Mawar Saron.
LBH itu didirikan untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu dan tidak memahami hukum. Seiring waktu, LBH Mawar Saron berkembang dan membuka cabang di berbagai kota, seperti Jakarta, Batam, Surakarta, hingga Semarang.
Hotma juga membangun firma hukum sendiri yang dikenal dengan nama Hotma Sitompoel & Associates. Firma ini telah menangani berbagai perkara besar dan menjadi rumah bagi banyak pengacara muda berbakat.
Dikenal karena ketegasannya dalam menangani perkara-perkara berat, Hotma dipercaya sebagai kuasa hukum dalam berbagai kasus besar yang mendapat perhatian publik. Dia pernah terlibat dalam proses hukum kasus tragis kematian Engeline di Bali.
Selain itu, Hotma juga pernah mendampingi selebriti Raffi Ahmad dalam kasus narkoba pada 2013, serta menjadi pembela dalam perkara KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Editor: Rizky Agustian