Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Rekening Sandra Dewi Terblokir, Harvey Moeis: Tiap Bulan Saya Harus Pinjam Uang

Jumat, 06 Desember 2024 - 19:02:00 WIB
Rekening Sandra Dewi Terblokir, Harvey Moeis: Tiap Bulan Saya Harus Pinjam Uang
Terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12/2024). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Harvey Moeis mengaku meminjam uang setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Sebab rekening istrinya Sandra Dewi diblokir. 

Hal itu disampaikannya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Awalnya, Harvey mengaku baru mengetahui jika istrinya memiliki rekening yang selama ini ia tidak ketahui. Setelah dirinya terjerat dalam perkara tersebut, ia baru mengetahui istrinya menabung selama berkarier di dunia entertainment. 

"Belakangan baru tahu bahwa itu adalah tabungannya dia dari dia pertama kali merantau ke Jakarta, 25-30 tahun lalu, ngejar mimpinya dia untuk jadi artis," kata Harvey di ruang sidang.

"Kemudian dia adalah orang paling hemat yang saya tahu, paling pintar menabung, lalu saya tidak pernah tahu, saya tidak pernah akses dan dia juga tidak pernah kasih transfer ke saya, tapi itu juga ikut diblokir," sambungnya. 

Akan hal itu, Harvey mengaku harus meminjam uang demi kebutuhan keluarganya. Sebab, rekening yang tidak terblokir telah ludes. 

"Sampai sekarang saya tiap bulan harus meminajm uang, karena benar-benar tidak ada lagi uang, rekening yang tidak diblokir itu tidak ada lagi," ujarnya. 

Diketahui, Harvey Moeis dalam perkara ini merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Ia didakwa mengumpulkan uang pengamanan dari sejumlah smelter. 

Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 USD per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut