Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Dewan Pers Dorong Peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers RI: Ini Agenda Perbaikan Kami
Advertisement . Scroll to see content

Rekomendasi Dewan Pers Keluar, Ini Kata Polri soal Indonesia Barokah

Rabu, 30 Januari 2019 - 11:09:00 WIB
Rekomendasi Dewan Pers Keluar, Ini Kata Polri soal Indonesia Barokah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri masih mempelajari hasil rekomendasi Dewan Pers soal konten Tabloid Indonesia Barokah.

“Sudah diterima (hasil rekomendasi Dewan Pers). Dipelajari dulu oleh tim dari Ditpidum,” kata Dedi di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Hasil rapat pleno Dewan Pers pada Selasa (29/1/2019) kemarin memutuskan bahwa Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tabloid tersebut juga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Dewan Pers menyatakan, bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh tabloid itu, dipersilakan untuk menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Tabloid Indonesia Barokah bukanlah pers.

Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya menyatakan bahwa konten tabloid tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu. Kendati demikian, Bawaslu terus melakukan penelusuran.

Bawaslu pun telah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia dan sejumlah masjid agar tidak mengedarkan Tabloid Indonesia Barokah. Tabloid Indonesia Barokah tercatat telah disebarkan secara masif dan gratis di sejumlah pesantren dan masjid di kawasan DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut