Rekomendasi Pansus Angket Disetujui, KPK Diminta Bentuk Dewan Pengawas
JAKARTA, iNews.id – Rapat paripurna DPR menyetujui hasil rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK. Persetujuan itu juga mencakup rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan oleh Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa. Agun memaparkan sejumlah rekomendasi tentang pelaksanaan dan wewenang KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Hasil penyelidikan Panitia Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK sampai pada keputusan untuk merekomendasikan berbagai agenda penguatan KPK pada aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM, dan anggaran," kata Agun di rapat paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Agun menuturkan, dari aspek kelembagaan KPK diminta menyempurnakan struktur organisasi agar mencerminkan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring.
"Kepada KPK untuk meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas HAM, pihak perbankan dalam menjalankan kewenangannya agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan optimal, terintegrasi, dan bersinergi dengan baik," ucap politikus Partai Golkar ini.
Tak hanya itu, KPK juga disarankan membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances.
Dari aspek kewenangan, KPK dalam menjalankan tugas koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan serta supervisi terhadap pihak kepolisian dan kejaksaan, agar membangun jaringan kerja (networking) yang kuat dan menempatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
"Kepada KPK, dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, agar lebih memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan mengacu pada hukum acara pidana,” kata dia.
Selain itu, KPK juga diminta memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya seperti undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, undang-undang tentang hak asasi manusia, dan tata kelola yang mengatur tentang rumah penyimpanan benda sitaan negara.
Selanjutnya, KPK dalam tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan (monitoring) korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara agar dapat membangun sistem pencegahan yang sistematik. Dengan demikian, hal itu dapat mencegah korupsi kembali terulang.
Sementara dari aspek anggaran, KPK untuk meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya sesuai dengan hasil rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan. Untuk itu, DPR akan mendorong peningkatan anggaran KPK untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut dalam fungsi pencegahan seperti pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi.
Terakhir dari aspek tata kelola SDM, KPK diminta memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM/kepegawaian. "Agar semakin transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan," ujar Agun, kemudian mengakhiri laporannya.
Atas laporan itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) lantas menanyakan kepada anggota DPR yang hadir dalam rapat. ”Apakah laporan Pansus Angket KPK dapat disetujui?," tanya Bamsoet. Begitu anggota DPR seluruhnya menyetujui, palu tanda persetujuan pun diketuk.
Editor: Zen Teguh