Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pria Bunuh Kekasih di Losmen Malang gegara Tersinggung Disebut Pengangguran
Advertisement . Scroll to see content

Rekonstruksi Pembunuhan di Losmen Windu Malang, Pelaku Peragakan 35 Adegan

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:56:00 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan di Losmen Windu Malang, Pelaku Peragakan 35 Adegan
Pelaku pembunuhan di Losmen Windu Kentjono saat peragakan adegan rekonstruksi. (Foto: MPI/Avirista M)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan wanita tunasusila oleh kekasihnya di Losmen Windu Kentjono Malang, Jawa Timur. Dalam reka ulang ini, pelaku Achmad Khomaruddin (26) memeragakan 35 adegan yang dia lakukan saat menghabisi korban, Minggu malam (15/7/2025).

Pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung menemui korban berinisial EMF (29). Setelah berinteraksi dengan penjaga losmen, keduanya menuju kamar nomor 11 di bagian selatan bangunan.

Di kamar itulah, tragedi bermula. Setelah sempat berbincang dan melakukan aktivitas pribadi, Khomaruddin meninggalkan korban dalam kondisi sekarat. Dia berpura-pura keluar membeli makanan.

Kanit Reskrim Polsek Sukun AKP Wardi Waluyo mengungkapkan, seluruh rangkaian kejadian diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan di Losmen Windu Kentjono selama 1,5 jam.

“Ada 35 adegan yang kami lakukan di sana, untuk saksi-saksi semuanya hadir yang keterlibatannya dan mengetahui peran serta dari tersangka,” ujar Wardi, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, tidak ada fakta baru yang ditemukan. Seluruh adegan sesuai dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan kesaksian para saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su'udi mengatakan, perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana. Dia menyebut pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP sebagai dasar hukum yang akan digunakan.

“Kalau kita lihat dari unsur tindak pidana yg dilakukan terdakwa memenuhi rumusan pasal 338 atau 351 ayat 3, sementara seperti itu,” kata Su’udi.

Dia menambahkan, tiga saksi kunci memastikan tidak ada orang lain di kamar tersebut selain pelaku dan korban selama waktu kejadian.

Diketahui, Korban EMF ditemukan tak bernyawa pada Senin dini hari (16/6/2025). Tubuh terbungkus seprai dan saat itu identitas korban belum diketahui.

Pelaku Achmad Khomaruddin berhasil ditangkap pada 22 Juni 2025 di rumahnya di Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak. Dia mengakui hubungan gelap dengan korban, meskipun korban telah menikah siri dengan pria lain.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut