Relawan Gibran Sindir Gugatan Denny Indrayana ke MK Gerakan Politik: Tak Pantas Dicontoh Siapa pun
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Relawan Gibran Joeara (GI-JOE) Benny Parapat menyindir gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, gugatan itu adalah gerakan politik yang tak pantas dicontoh.
"Ini sebuah gerakan politik yang bagi kami melihat ini tidak pantas untuk dicontoh oleh siapa pun. karena tidak memberikan sebuah teladan terhadap sebuah proses yang sudah berjalan dan tidak menghargai suara rakyat yang telah diberikan pada Pemilu 2024 yang lalu," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Dia menegaskan, keabsahan Gibran sebagai Wapres sejatinya telah melalui proses panjang dalam Pemilu.
Maka dari itu, pihaknya mempertanyakan motif di balik gugatan yang diajukan Denny Indrayana cs tersebut ke MK.
"Apa pun itu, itu sudah melalui sebuah proses perselisihan hasil pemilu. Secara aturan main, perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU sudah berlalu, di mana penetapan pasangan calon itu oleh KPU tanggal 20 Maret 2024. Diberikan 3 hari waktu sampai tanggal 23 Maret, tetapi tidak ada sanggahan atau apa pun dari pihak mana pun terkait proses yang sedang berjalan," katanya.
Pihaknya menduga, gugatan tersebut hanyalah pergeseran isu dari yang sebelumnya mempersoalkan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjadi ijazah Gibran.
"Saya imbau pada masyarakat bisa lebih cerdas memilah-milih dan memilih setiap berita-berita yang cenderung selalu menyerang individu-individu, terutama pada Pak Jokowi dan Mas Gibran karena yang memproduksi dan mereproduksi itu orang-orang itu-itu saja, tidak ada di luar itu, mereka berganti-ganti peran," kata Benny lagi.
Editor: Reza Fajri