Relawan: Polisi Harusnya Lindungi Peserta Aksi #2019GantiPresiden
JAKARTA, iNews.id – Sukarelawan deklarasi #2019GantiPresiden menilai aparat Polrestabes Surabaya telah bertindak sewenang-wenang karena membubarkan kegiatan mereka di kota itu. Menurut mereka, polisi seharusnya melindungi siapa pun yang melakukan aksi, bukan menolak aksi.
“Dalam undang-undang, tidak diamanatkan polisi untuk menolak, tetapi menjaga kamtibmas, melindungi siapa pun yang melakukan aksi. Saya melihat perbuatan polisi sangat sewenang-wenang,” kata Humas Deklarasi #2019GantiPresiden, Tjetjep M Yasien, di Surabaya (26/8/2019).
Dia menuturkan, aksi #2019GantiPresiden sudah ada sejak satu tahun sebelum pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU), 10 Agustus lalu. Menurut Tjetjep, aksi tersebut lahir untuk menyikapi kondisi Indonesia saat ini.
“Menyikapi kondisi presiden kita yang tidak tepat janji, kondisi rakyat yang saat ini dalam kondisi terpuruk,” ujarnya.
Dia berpendapat, lahirnya deklarasi #2019GantiPresiden adalah bentuk respons masyarakat atas naiknya harga-harga kebutuhan pokok. “Ingkar janjinya kayak tenaga kerja, tidak akan menaikkan BBM, tidak akan menaikan tarif dasar listrik. Tapi ternyata diingkari semua. Maka dari itu, relawan ganti presiden itu mendengar dan melihat fakta, lantas melakukan aspirasi. Ini dilakukan sampai Pilpres 2019,” tutur Tjetjep.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membubarkan aksi deklarasi #2019GantiPresiden karena khawatir memicu bentrok antara massa pro dan kontra deklarasi itu.
Berdasarkan pantauan, bentrokan antarmassa—baik dari sukarelawan deklarasi #2019GantiPresiden maupun organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP), Banser Nahdlatul Ulama, Gerakan Pemuda Ansor, serta kelompok masyarakat lainnya—nyaris terjadi di depan Kantor DRPD Provinsi Jatim, Jalan Rajawali Surabaya, tadi siang.
Editor: Ahmad Islamy Jamil