Respons Bareskrim soal TPUA Keberatan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Disetop
JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri merespons keberatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disetop. Penyelidikan itu disebut bisa dipertanggungjawabkan.
"Yang jelas kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).
Djuhandhani menegaskan segala proses penyelidikan, termasuk soal dugaan ijazah palsu Jokowi, diawasi langsung pejabat pimpinan Polri. Mereka yakni Pengawas Penyidikan (Wassidik), Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) hingga Divisi Hukum (Divkum).
"Saat gelar kami juga sudah menghadirkan dari pengawas yaitu Wasidik, Propam, Itwasum dan Divkum," tutur dia.
Djuhandhani menyatakan ijazah Jokowi telah dikembalikan yang bersangkutan. Ijazah itu akan ditunjukkan apabila diperlukan di persidangan.
Sebelumnya, TPUA menyatakan keberatan Bareskrim menghentikan penyelidikan kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta polisi melakukan gelar perkara khusus.
Setidaknya, ada tujuh poin alasan mereka keberatan dengan keputusan Bareskrim. Hal itu mulai dari tidak dilibatkannya Roy Suryo cs dalam gelar perkara hingga tidak adanya pendeteksian wajah yang dilakukan Polri untuk membuktikan ijazah Jokowi asli.
Editor: Rizky Agustian