Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

Respons Ganjar soal DKPP Vonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari cs Peringatan Keras: Pelajaran bagi Demokrasi

Senin, 05 Februari 2024 - 15:42:00 WIB
Respons Ganjar soal DKPP Vonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari cs Peringatan Keras: Pelajaran bagi Demokrasi
Ganjar Pranowo saat debat kelima (foto: TPN)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Calon Presiden Ganjar Pranowo mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 anggota lainnya melanggar kode etik menjadi pelajaran bagi demokrasi. Hal itu dikatakan Ganjar usai kunjungi Kantor Waste4Change, Padurenan, Bekasi, Senin (5/2/2024).

Ganjar mengaku sudah membaca dan terkejut dengan keputusan DKPP. Namun, dia tak tahu apa hukuman yang diberikan dari putusan tersebut.

"Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini, maka ini mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar Ganjar.

Capres yang diusung Partai Perindo itu kemudian menyinggung pernyataan penutup dalam debat pamungkas capres di Jakarta Convention Center, Minggu (4/2/2024) malam.

Menurutnya demokrasi mesti bisa dilaksanakan dengan baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, dan prosesnya berjalan dengan baik.

"Kalau MK-nya juga kena, terus kemudian KPU-nya kena etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat di proses pemilu ini?" kata Ganjar.

Ganjar menyebut wajar ketika akademisi hingga ilmuwan keluar dari kampus untuk menyatakan keprihatinannya terhadap demokrasi. Termasuk juga ketika tokoh agama, tokoh masyarakat, civil society juga bicara soal itu.

"Ini alert untuk demokrasi kita. Hati-hati ya peluit sudah ditiupkan oleh rakyat kita, kalau kita tidak bisa memperbaiki hari ini maka selebihnya kepercayaan itu akan hilang, maka udah saya sampaikan cukup keras dalam klosing statemen saya kemarin," katanya.

Sebagai informasi, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut