Respons Kejagung Diperintah Prabowo Tindak Pengoplos Beras Premium
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menindak pengusaha yang diduga mengoplos beras premium. Kejagung menyatakan siap.
"Kejaksaan sebagai penegak hukum siap menindaklanjuti arahan Presiden RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Selasa (22/7/2025).
Dia mengatakan, Kejagung akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Polri dan Kementerian Pertanian (Kementan), untuk melaksanakan penegakan hukum.
"Kita akan berkomunikasi, berkoordinasi, dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Kementerian Pertanian, dan pihak lain yang terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto buka suara mengenai pengusaha beras bandel penipu rakyat. Pengusaha beras ini, menurutnya, menjual beras biasa dengan harga premium.
"Ada permainan-permainan jahat dari beberapa pengusaha-pengusaha yang menipu rakyat. Beras biasa dibilang beras premium harganya dinaikin seenaknya, ini pelanggaran," kata Prabowo, Minggu (20/7/2025).
Dia telah memerintahkan Jaksa Agung hingga Kapolri untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Dia meminta pengusaha-pengusaha yang menipu rakyat disikat tanpa pandang bulu.
"Ini saya telah minta Jaksa Agung dan polisi mengusut dan menindak pengusaha-pengusaha tersebut tanpa pandang bulu," tegas dia.
Sebab, menurutnya, kejahatan pengusaha beras itu membawa kerugian langsung terhadap keuangan negara Rp100 triliun setiap tahunnya. Dia menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan ekonomi luar biasa.
"Kalau menurut saya ini sudah termasuk subversi ekonomi, menikam rakyat. Anda bisa bayangkan Rp100 triliun kita bisa bikin apa mungkin kita hilangkan kemiskinan dalam 5 tahun dengan Rp1.000 triliun itu," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian