Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi adanya dissenting oponion atau pendapat berbeda majelis hakim atas putusan anak pengusaha Riza Chalid, Kerry Adrianto dan kawan-kawan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan pihaknya menghormati perbedaan pendapat para majelis hakim.
“Ya kami menghormati, dan itu hak dari majelis yang berbeda, tapi kan sebagian besar mengabulkan terbukti terhadap dakwaan atau tuntutan yang diajukan oleh Penuntut umum,” kata Anang kepada wartawan, dikutip Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, sejumlah poin tuntutan jaksa yang belum dipertimbangkan dalam putusan hakim. Salah satunya terkait kerugian perekonomian negara serta pembebanan uang pengganti kepada para terdakwa.
Oleh karena itu, dia menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut.
Hakim Mulyono Dissenting Opinion Vonis Anak Riza Chalid, Ragukan Penghitungan Kerugian Negara
“Hanya terkait perekonomian negara dan uang pengganti yang penuntut umum minta belum dipertimbangkan. Itulah salah satu poin-poin yang akan ajukan oleh penuntut umum dalam memori banding,” ujar dia.
Diketahui, putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah terhadap anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim. Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto tidak sependapat dengan putusan mayoritas majelis hakim.
Melawan! Kerry Anak Riza Chalid Siap Banding Vonis 15 Tahun Penjara Kasus Minyak Mentah
Breaking News: Kerry Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Minyak Mentah
Dia menilai unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti dalam perkara tersebut. Menurut dia, Kerry bersama dua terdakwa lain yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati, seharusnya dinyatakan tidak bersalah, khususnya terkait dakwaan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun.
"Anggota majelis empat berpendapat harusnya para terdakwa dari PT Orbit Terminal Merak dan PT JMN tidak bersalah," kata Mulyono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Dalam pertimbangannya, Mulyono meragukan keterkaitan antara jumlah kerugian negara dengan perbuatan para terdakwa. Dia menyebut perdebatan mengenai unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum telah berlangsung tajam di persidangan antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum.
Meski demikian, menurutnya, prosedur serta kualitas metode penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut masih perlu dipertanyakan. Dia menilai bisnis perdagangan minyak internasional merupakan sektor yang kompleks sehingga membutuhkan metode audit yang sangat rinci untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum yang benar-benar merugikan negara.
"Perlu diingat dikaitkan dengan asas yang mendasar dalam hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan (nulla poena sine culpa) yang berarti seorang tidak dapat dijatuhi pidana jika tidak ada kesalahan atau niat jahat (mens rea) dalam dirinya," ujar Mulyono.
Diketahui, Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun kurungan badan.
Editor: Rizky Agustian