Respons KPK soal Capim Johanis Tanak Ingin Hapus OTT
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan calon pimpinan (capim) KPK Johanis Tanak yang ingin menyetop operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih. Pernyataan itu disampaikan Tanak saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kemungkinan yang dihapus hanya istilah, bukan giatnya.
"Cuma istilah saja mungkin (yang dihapus)," ujar Alex, Rabu (20/11/2024).
Dia mengatakan, frasa tertangkap tangan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga tidak bisa dihapus.
"Kalau tertangkap tangan kan nggak mungkin dihapuskan. Karena itu diatur dalam undang-undang," kata Alex.
Selama ini, kata dia, publik mengenal istilah giat tersebut dengan OTT. Menurutnya, istilah tersebut tidak termuat dalam KUHAP.
"Di KUHAP kan nggak ada, adanya tertangkap tangan, kan begitu," ujarnya.