Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Didalami Pengetahuan soal Pengelolaan Haji
Advertisement . Scroll to see content

Respons KPK soal Peluang Panggil Eks Menag Yaqut terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:58:00 WIB
Respons KPK soal Peluang Panggil Eks Menag Yaqut terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal peluang memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024

"Kita tunggu dulu prosesnya karena penyidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan dari para saksi sebelumnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dikutip Selasa (24/6/2025). 

Dia mengatakan, penyidik membuka peluang memeriksa pihak-pihak yang mengetahui perkara tersebut. 

"Tentu KPK membuka peluang kepada pihak-pihak siapa saja yang memang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangannya," kata dia.

Dalam perkara ini, KPK telah meminta keterangan Ustaz Khalid Basalamah. Penyidik mendalami pengetahuan Khalid soal pengelolaan ibadah haji.

"Ya didalami terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan pengelolaan ibadah haji begitu," ujar Budi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid menilai langkah yang dilakukan KPK mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024 sudah tepat. Dia menilai penyelidikan yang dilakukan sesuai dengan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

"Ya kalau saya ya, itu langkah KPK itu sudah benar. Itu kan (sesuai) di kesimpulan daripada pansus itu kan, yang kalau nggak salah nomor 4 ya, itu pansus itu menyerahkan ke penegak hukum, di situ ada kepolisian, kejaksaan, KPK," kata Wachid saat dihubungi, Minggu (22/6/2025).

Menurutnya, langkah itu telah tepat lantaran pansus tak memiliki kewenangan untuk menindak maupun menegakkan hukum. Atas dasar itu, legislator Partai Gerindra ini menilai wajar bila KPK membuka penyelidikan kuota haji 2024.

"Nah segi hukum itu kan dilakukan oleh penegak hukum. Penegak hukum itu kan kepolisian, kejaksaan, KPK kan gitu. Jadi ini sudah wajar itu," kata Wachid.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut