Respons Mendagri soal Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons usulan agar Surakarta atau Solo ditetapkan menjadi daerah istimewa. Usulan itu bakal dikaji.
"Namanya usulan boleh aja, tapi nanti kan kita akan kaji. Ada kriteria-kriterianya, apa alasannya nanti untuk dijadikan daerah istimewa," kata Tito Kantor Kemdikdasmen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Dia mengatakan, perubahan daerah otonom baru (DOB) Solo menjadi daerah istimewa perlu mendapat persetujuan dari DPR. Pasalnya, pembentukan DOB harus mengubah peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, pihaknya akan meneruskan usulan itu ke DPR jika hasil kajian menunjukkan Solo memenuhi kriteria menjadi daerah istimewa.
"Karena itu kan pembentukan suatu daerah didasarkan kepada undang-undang, di setiap daerah itu ada undang-undangnya," tutur dia.
Sebelumnya, usulan Solo menjadi daerah istimewa diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Arya Bima. Dia menjelaskan, usulan itu didasari lantaran Solo memiliki kriteria kekhususan karena nilai sejarah saat melawan penjajah.
"Karena secara historis mempunyai suatu kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan," kata Aria usai rapat dengan Kemendagri, Kamis (24/4/2025).
Meski begitu, Aria menegaskan pihaknya belum mengambil keputusan atas usulan itu.
"Tapi saya melihat apakah relevansi untuk saat ini? Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan," tutur Aria.
Editor: Rizky Agustian