Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini
Advertisement . Scroll to see content

Respons Muhadjir Effendy Dipanggil MK ke Sidang Sengketa Pilpres 2024

Senin, 01 April 2024 - 17:20:00 WIB
Respons Muhadjir Effendy Dipanggil MK ke Sidang Sengketa Pilpres 2024
Menko PMK Muhadjir Effendy dipanggil MK ke sidang sengketa Pilpres 2024. Begini responsnya. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy merespons pemanggilannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ke sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) mendatang. Dia mengaku belum menerima panggilan resmi dari MK.

"Sampai hari ini tidak ada panggilan untuk saya," kata Muhadjir saat dihubungi, Senin (1/4/2024).

Muhadjir akan memutuskan untuk hadir ke sidang setelah dipanggil secara resmi oleh MK.

"Keputusan hadir tidaknya setelah nanti sudah pasti ada panggilan," ucap Muhadjir.

Diketahui, MK memanggil empat menteri untuk hadir ke persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024). Pemanggilan dilakukan karena dinilai perlu oleh majelis hakim MK.

"Kemudian juga kepada para pihak juga perlu disampaikan hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).

"Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi, yang pertama yang perlu didengar oleh mahkamah adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Tri Rismaharini Menteri Sosial, dan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut