Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Progres Pembangunan Masjid Raya IKN Tembus 98,4 Persen, Gibran: Siap Digunakan Idulfitri 2026
Advertisement . Scroll to see content

Restoran Buka Siang Hari Denda Rp50 Juta, Simak di iNews Sore Jumat Pukul 16.30 WIB

Jumat, 16 April 2021 - 16:22:00 WIB
Restoran Buka Siang Hari Denda Rp50 Juta, Simak di iNews Sore Jumat Pukul 16.30 WIB
Polemik jam buka restoran di Kota Serang, Banten dan denda Rp50 juta bagi yang melanggar dikupas dalam iNews Sore, Jumat (16/4/2021). (Foto: MNC Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Serang, Banten mengeluarkan aturan ketat bagi para pemilik restoran maupun rumah makan. Mereka yang nekat buka siang hari akan dikenai denda Rp50 juta, bahkan sampai penutupan usaha. 

Dalam Surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadan dan Idul Fitri, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

"Bilamana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenakan sanksi. Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan lebih kurang 3 bulan dan sanksi uang maksimal Rp50 juta," ungkap Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang Tb Hasanudin, Rabu (14/4/2021).

Aturan ini memancing protes sejumlah kalangan bahkan dinilai terlalu berlebihan oleh Kementerian Agama. Lantas apa tanggapan pemerintah Kota Serang? Selengkapnya akan dibahas dalam dialog iNews Sore hari ini. 

Selain itu, dua kuli yang sedang merenovasi sebuah rumah di kawasan Benhil Jakarta Pusat tewas tertimpa bangunan. Korban ditolong warga setempat dan dievakuasi. 

Kasus ini diselidiki polisi apakah ada unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut. Bagaimana kronologi kejadiannya, selengkapnya akan dilaporkan secara langsung dari lokasi kejadian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut