Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengertian Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo untuk 2 Guru di Luwu Utara
Advertisement . Scroll to see content

Revisi Peraturan Pemerintah, Dosen dan Guru Sekarang Punya Cuti Tahunan

Jumat, 24 Juli 2020 - 15:55:00 WIB
Revisi Peraturan Pemerintah, Dosen dan Guru Sekarang Punya Cuti Tahunan
Ilustrasi, para guru saat menyampaikan aspirasi. (Foto: Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam revisi aturan, yakni PP No.17/2020 ada perubahan terkait cuti bagi guru dan dosen.

Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, cuti tahunan tersebut bisa membantu para guru dan dosen jika ada keperluan tertentu.

“Sehingga sekarang tidak ada permasalahan kalau sewaktu-waktu guru itu ingin umrah atau kemudian kegiatan peribadatan yang lainnya,” ujar Haryomo dalam rakor dan sosialisasi PP 17/2020 yang digelar virtual, Jumat (24/7/2020).

Dalam Pasal 315 PP 11/2017 disebutkan, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Sementara di Pasal 315 di PP terbaru diatur bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan.

“Pertimbangannya pada saat itu banyak keberatan yang diajukan oleh guru. Kita mengiranya kalau guru itu punya libur semesteran ketika memang tidak ada pelajaran karena libur semester. Ternyata faktanya guru masih diwajibkan untuk masuk,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut