Revisi Tatib, DPR Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Hakim MK dan MA
JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui revisi peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib DPR. Terdapat satu pasal perubahan rumusan yakni DPR bisa mengevaluasi secara berkala pejabat negara.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan, pejabat yang dievaluasi adalah yang sudah melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Seperti diketahui, sejumlah pejabat melalui mekanisme uji kelayakan di DPR, seperti Kapolri, Panglima TNI, pimpinan KPK, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
"Kita nggak usah sebut pejabat, yang pernah menjadi calon, digodok oleh DPR melalui fit and proper test dan beberapa tahapan verifikasi, itu dapat dilakukan evaluasi secara bertahap," kata Bob, dikutip Rabu (5/2/2025).
Evaluasi dilakukan oleh komisi terkait yang sebelumnya melakukan uji kelayakan. Hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada instansi terkait.
Menurutnya, dengan adanya rekomendasi tersebut, maka pejabat yang sebelumnya sudah melalui uji kelayakan bisa dicopot.
"Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR," kata Bob.
Sebelumnya, Ketua Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul menyampaikan, usulan ini berasal dari MKD DPR melalui surat nomor usulan revisi Peraturan DPR RI Nomor B/33/PW 01/01/2025 tanggal 3 Februari mengenai usulan atau hal usulan revisi peraturan DPR Nomor 1 2020 tentang Tata Tertib yang ditujukan kepada pimpinan DPR.
Inosentius menjelaskan, pemikiran untuk mengajukan perubahan ini didasarkan pada fakta dan pengalaman adanya peristiwa hukum yang melibatkan beberapa pejabat negara hasil uji kelayakan di DPR.
"Jadi setelah diuji, diproses di DPR dilantik oleh presiden, tapi ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum, dan situasi ini cukup menggangu DPR juga," ujarnya.
Belajar dari pengalaman tersebut, MKD berpendapat perlu penambahan pasal dalam Tatib DPR untuk menjaga marwah dan kehormatan DPR yang telah memilih pejabat-pejabat ini. DPR dinilai perlu diberi ruang untuk mengevaluasi pejabat tersebut.
Berikut usulan perubahan pasal 228 A ayat (1):
(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Reza Fajri