Revisi UU Pemasyarakatan Akan Disahkan, Napi Koruptor Bisa Dapat Cuti Pelesiran
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR bersama pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas). Salah satu poin perubahan dalam revisi UU itu antara lain, narapidana alias napi tindak pidana korupsi (tipikor) nanti bisa keluar masuk tahanan secara bersyarat dengan mengajukan cuti.
Mengacu kepada perubahan atau revisi UU itu, napi koruptor bisa mendapatkan hak untuk mendapatkan cuti. Hak itu tertuang dalam Pasal 10 yang menyebutkan bahwa ada tiga jenis cuti yang dapat diajukan oleh napi. Ketiganya adalah cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pas, Muslim Ayub, menyebut pasal tersebut memberikan hak kepada narapidana untuk berpergian, termasuk untuk berbelanja atau shopping di mal.
“Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Cuti, bisa mengambil cuti dan didampingi oleh petugas lapas (lembaga pemasyarakatan). Apa pun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas,” kata Ayub kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Saat disinggung soal sistem pengajuan cuti dan berapa lama waktu yang diperkenankan, Ayub menyampaikan hal itu tidak dimuat dalam revisi UU Pas, melainkan diatur dalam turunan peraturan perundangan lainnya seperti peraturan pemerintah (PP).
“Oh tidak. Itu di PP nanti diatur, di PP-nya, kami tidak bisa memastikan. Peraturan pemerintah, PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti,” ujar dia.
Editor: Ahmad Islamy Jamil