Revisi UU Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Bukalah Ruang Lebih dari 2 Paslon di Pilpres 2024
JAKARTA, iNews.id – DPR dan pemerintah sepakat untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021. Namun, saat ini justru wacana revisi UU Pemilu menjadi polemik.
Anggota DPD Jimly Asshiddiqie mengatakan, masa depan demokrasi Pancasila salah satunya tergantung pada revisi UU Pemilu.
”Maka semua tokoh parpol dimohon berpikir jauh kedepan. 2024 tidak ada lagi petahana capres, tidak perlu gamang untuk inovasi dan berperbaikan,” ujar Jimly melalui cuitannya di akun Instagram @jimly Asshiddiqie, dikutip Kamis (28/1/2021).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini meminta pihak-pihak terkait untuk menyisihkan dulu kepentingan jangka dekat, sempit, dan untuk diri sendiri maupun kelompok. ”Utamakan kepentingan bangsa jauh kedepan,” katanya.
Jimly meminta dalam revisi UU Pemilu dibuka ruang agar calon presiden (capres) dengan sengaja dibuat lebih dari dua pasangan calon (paslon) dan sistem pemilihan dua putaran dengan syarat sebaran dukungan nasional terpenuhi untuk kepentingan seluruh rakyat secara nasional.
”Presiden/Wapres, simbol ke-Indonesiaan yang akan mempersatukan dan menggerakkan kemajuan Indonesia masa depan,” tuturnya.
Editor: Faieq Hidayat