Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doktif Sebut Penahanan Richard Lee Jadi Pelajaran Dokter Tak Lagi Boleh Flexing
Advertisement . Scroll to see content

Reza Gladys Siap Laporkan Doktif jika Terus Bongkar Rahasia Dagang Produk Kecantikannya

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:19:00 WIB
Reza Gladys Siap Laporkan Doktif jika Terus Bongkar Rahasia Dagang Produk Kecantikannya
Reza Gladys melalui tim kuasa hukumnya memberikan peringatan keras kepada Doktif yang dinilai mencoba menjatuhkan bisnis produk kecantikannya. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pengusaha kecantikan Reza Gladys melalui tim kuasa hukumnya memberikan peringatan keras kepada influencer yang dinilai mencoba menjatuhkan bisnis produk kecantikannya. Salah satu yang disorot adalah Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menilai tudingan Doktif yang disampaikan melalui berbagai platform media sosial terkait produk kliennya tidak memiliki dasar yang jelas.

Dia menilai, pernyataan tersebut tidak bisa sembarangan dilontarkan oleh individu yang tidak memiliki kewenangan dalam menentukan legalitas suatu produk.

"Dia menyampaikan bahwa katanya klien kami produknya melanggar hukum, ini perlu kita pertanyakan kapasitas dia. Dia itu manusia yang biasa, bukan luar biasa. Yang punya hak untuk menentukan itu adalah BPOM," kata Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Menurut Surya, hanya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memiliki kewenangan menentukan apakah suatu produk melanggar aturan atau tidak.

Dia menilai individu di luar lembaga resmi tidak memiliki wewenang untuk membuat penilaian hukum terhadap produk tertentu.

"BPOM yang punya hak. Individu tidak bisa, kecuali ditunjuk oleh BPOM. Ini suatu bahan bagi kami untuk kami analisa kembali, ini apa sikap yang demikian. Kami akan ambil tindakan hukum nantinya," kata dia.

Senada dengan Surya, kuasa hukum lainnya, Julianus Paulus Sembiring, menyoroti potensi pelanggaran hukum yang bisa terjadi dari tindakan tersebut.

Dia menilai tindakan membongkar atau mencoba membuka rahasia dagang milik pihak lain dapat melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Seseorang itu dilarang membuka rahasia dagang milik orang lain. Dalam Undang-Undang 30 Tahun 2000 diatur itu, satu. Yang mempunyai kewenangan di dalam melakukan hal ini adalah BPOM berdasarkan Perpres 80 Tahun 2017," ucap dia.

Julianus menilai, kewenangan untuk menilai keamanan dan legalitas produk kosmetik berada di tangan BPOM sebagai lembaga resmi pemerintah.

Karena itu, pihak di luar lembaga tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk membuka atau mengungkap rahasia dagang suatu produk.

Lebih lanjut, dia menegaskan pihaknya tidak akan ragu menempuh langkah hukum apabila tindakan serupa terus dilakukan.

Menurut dia, kliennya memiliki hak untuk melindungi rahasia dagang yang menjadi bagian penting dari kegiatan bisnisnya.

"Kalau Badan POM tidak tegas dalam hal ini, ya kami akan laksanakan upaya-upaya hukum. Kenapa? Kami kan mempunyai hak ya, klien kami punya hak untuk tidak dibuka rahasia dagangnya yang oleh pihak lain yang tidak mempunyai legal standing. Seperti itu," ucap dia.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut