RI Kutuk Keras Israel Legalkan 5 Pos Pemukiman Yahudi di Tepi Barat Palestina
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia mengutuk keras Israel yang melegalkan lima pos pemukiman yahudi di Tepi Barat. Tanah tersebut merupakan milik Palestina.
"Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan 5 pos pemukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina," tulis Kementerian Luar Negeri RI dalam akun media sosial X @Kemlu_RI, Senin (1/6/2024).
Menurut Kemlu RI, pemukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait.
Oleh karena itu, Indonesia bersama komunitas internasional akan terus mendesak Israel untuk mengimplementasikan two state solution.
"Bersama komunitas internasional, Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara," tuturnya.
Sebelumnya, Kabinet Israel sepakat melegalkan lima pos permukiman di Tepi Barat Palestina pada Kamis (27/6). Nantinya di bawah kontrol sipil Palestina dan kendali keamanan Israel.
Editor: Faieq Hidayat