Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN
JAKARTA, iNews.id - Ribuan guru madrasah dari berbagai elemen menggelar aksi demo di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/10/2025). Dalam unjuk rasa itu, ada empat tuntutan yang disampaikan.
Mereka meminta kejelasan nasib yang berpihak kepada guru madrasah, khususnya di madrasah swasta terutama perihal kenaikan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Umum Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), Heri Purnama menyampaikan aksi kali ini merupakan langkah terakhir untuk memperjuangkan keadilan bagi para tenaga pendidik madrasah di seluruh Indonesia.
"Kita sudah sampaikan dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) komisi VIII, dengan komisi 10 DPR RI, dengan Badan Legislasi sudah, kita sudah ke Kementerian Agama juga sudah, kita sudah ke MenPan juga sudah, dan hari ini titik terakhir, final, aspirasi kita sederhana," kata Heri kepada wartawan di Medan Merdeka Selatan, Kamis (30/10).
Heri menjelaskan, hingga saat ini guru madrasah belum memiliki kuota formasi ASN maupun PPPK, berbeda dengan guru di sekolah umum yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Diketahui para guru madrasah berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Kita sama-sama lembaga pendidikan, dasar hukumnya sama, undang-undang sisdiknas, undang-undang guru dan dosen, tapi perlakuannya berbeda, di madrasah tidak ada kuota untuk angkatan P3K, ASN, tidak ada," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa para guru madrasah ingin diperlakukan sama seperti guru-guru di sekolah formal lainnya.
"Ketika di sana ada kuota P3K, ada kuota ASN, di madrasah juga dibuat dong kuotanya. Apalagi jumlah madrasah swasta ini terbesar, ketimbang di sekolah," ungkapnya.
1. Terbitkan SK PPPK bagi guru inpassing madrasah swasta.
2. Hitung masa kerja inpassing.
3. Bayar tunggakan tahun 2012–2014 dan 2018–2019.
4. Terbitkan SK inpassing bagi guru yang sudah bersertifikat.
Editor: Puti Aini Yasmin