JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim mencecar terdakwa, Ricky Rizal Wibowo terkait pemindahan uang Rp200 juta dari rekening Brigadir J. Bahkan hakim menuding perbuatan Ricky itu termasuk mencuri.
"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun saudara lakukan," ujar majelis hakim di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Mantan Intel Marinir AS Ini Sebut Eropa Kekurangan Kekuatan Militer untuk Menantang Rusia
"Siap, saya tidak disuruh membunuh Yang Mulia," jawab Ricky.
"Ya kan tadi disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan. Bener kan? Sekarang disuruh mencuri mau?" tanya hakim.
Hakim Ingatkan Ricky Rizal : Ceritamu Tak Masuk Akal Semua, Kasihan Anak Istrimu di Rumah
"Siap, saya tahu kalau itu uangnya Ibu (Putri Candrawathi) juga Yang Mulia," tutur Ricky.
Hakim sejak awal sudah bertanya tentang pembuatan rekening atas nama Ricky Rizal dan Brigadir J. Selanjutnya hakim juga mencecar soal etika dalam pemindahan uang dari rekening yang pemiliknya sudah meninggal dunia.
"Kalau dibalik, saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil, coba bayangkan. Saudara disuruh ngambil duit seperti itu Rp200 juta, saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya sudah meninggal. Benar gak?" tanya hakim lagi.
Ricky menyebut dia tahu kalau uang dalam rekening atas nama Brigadir J itu milik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi guna operasional. Namun, hakim menyebutkan, rekening tersebut sejatinya atas nama Brigadir J sehingga kala Ricky memindahkan uang dari rekening Brigadir J termasuk dalam kategori mencuri.
"Makanya, saudara memindahkan itu apa bukan berarti mencuri? Kan rekening atas nama siapa?" tanya hakim.
"Atas nama Yosua" jawab Ricky.
"Saudara tahu unsur pasal pencucian uang? Tahu UU pasal pencucian uang?" tanya hakim lagi.
"Tidak begitu paham," kata Ricky.
Editor: Rizal Bomantama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku