Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Lacak Asal-usul Aset Ridwan Kamil yang Belum Dilaporkan ke LHKPN
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil: PSBB Bodebek Dimulai Rabu 15 April 2020 Dini Hari

Minggu, 12 April 2020 - 15:31:00 WIB
Ridwan Kamil: PSBB Bodebek Dimulai Rabu 15 April 2020 Dini Hari
Tangkapan layar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah. Kebijakan tersebut diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, PSBB akan efektif mulai berlaku pada Rabu, 15 April 2020 dini hari. Lima wilayah itu, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.

"Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 April 2020," katanya dalam keterangan pers di Pemprov Jabar, Minggu (12/4/2020).

Pria yang akrab disaba Kang Emil ini mengungkapkan, PSBB akan berlaku selama dua pekan atau hingga 14 hari ke depan. "Setelah 14 hari kita evaluasi apa diteruskan atau kurangi intensitasnya," ujarnya.

Emil memaparkan, keputusan tersebut diambil setelah Pemprov Jabar melakukan video conference dengan 5 kepala daerah. Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat juga dihadiri jajaran TNI dan Polri.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setuju pemberlakuan PSBB di wilayah penyangga Jakarta yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Pengajuan PSBB di wilayah tersebut diajukan Pemprov Jawa Barat.

Keputusan itu tak lepas dari status Jakarta dan wilayah penyangganya sebagai episentrum penyebaran virus corona. Jakarta telah menerapkan PSBB sejak kemarin Jumat (10/4/2020).

Kepastian itu disampaikan juru bicara pemerintah untuk penanganan corona, Achmad Yurianto. Yuri mengatakan keputusan itu diambil Kemenkes hari ini, Sabtu (11/4/2020). "Sudah (disetujui), hari ini," ucapnya saat dihubungi iNews.id.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut