Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Sepakat Tes DNA 
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil Tes DNA 7 Agustus, Buktikan Status Anak Lisa Mariana

Senin, 04 Agustus 2025 - 16:44:00 WIB
Ridwan Kamil Tes DNA 7 Agustus, Buktikan Status Anak Lisa Mariana
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menjalani pengambilan sampel darah untuk tes genetik atau DNA di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/2025) mendatang. Tes DNA itu untuk membuktikan status anak Lisa Mariana.

Lisa sebelumnya mengklaim anak yang dilahirkannya merupakan anak Ridwan Kamil.

“Benar Pak Ridwan Kamil, klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA,” kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Muslim menerangkan, tes tersebut akan dilakukan terhadap tiga pihak, yakni Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan anak berinisial CA yang selama ini menjadi objek laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. 

Proses tes DNA itu, kata dia, akan diawasi oleh pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“KPAI juga akan ikut mengawasi proses ini, kenapa? Karena ini kan menyangkut tes DNA supaya hasilnya memang independen, hasilnya juga objektif, hasilnya juga tidak ada keraguan dari semua pihak,” ujar dia.

Muslim mengaku tidak berandai-andai atas hasil tes DNA tersebut. Pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Lisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, yaitu Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27A. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum serta penyebaran informasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut