Rieke Emosional di DPR, Singgung Kasus Aurelie Moeremans dan Child Grooming
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka turut membahas fenomena child grooming yang diungkap aktris Aurelie Moeremans. Hal itu disampaikan dalam rapat Komisi XIII bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Awalnya, Rieke menekankan pentingnya peran media sosial sebagai alat perjuangan keadilan, atau yang ia sebut sebagai fenomena "Viral for Justice". Ia pun menyinggung e-book gratis yang dibagikan Aurelie berjudul 'Broken Strings' dan memuat sisi kelam masa mudanya yang hancur akibat praktik grooming.
"Kasus yang sedang ramai di medsos adalah child grooming. Ini adalah sesuatu yang dalam tanda kutip tabu bagi Indonesia selama ini. Tapi ada seorang perempuan bernama Aurelie Moeremans yang mengeluarkan e-book secara gratis berjudul Broken Strings,” kata Rieke.
Legislator PDIP itu menegaskan bahwa child grooming bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan sebuah modus operandi yang sangat sistematis. Pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional yang menciptakan ketergantungan pada anak atau remaja, yang pada akhirnya bermuara pada kekerasan atau eksploitasi seksual.
Dengan nada emosional, Rieke menyayangkan sikap diamnya negara dan lembaga terkait selama ini. Ia mengaku belum mendengar respons yang utuh dan serius dari Komnas HAM maupun Komnas Perempuan terkait isu spesifik yang menimpa Aurelie maupun potensi korban lainnya di Indonesia.
“Maaf pimpinan, saya agak emosional karena ini bisa terjadi pada anak-anak kita. Ketika negara diam, ketika kita yang ada di posisi harusnya bersuara namun diam, masa depan anak-anak kita taruhannya. Saya belum mendengar ada suara dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara utuh dan serius terhadap kasus ini,” ujarnya menegaskan.
Rieke memperingatkan adanya upaya normalisasi kekerasan seksual terhadap anak yang kini sedang dilakukan oleh pihak-pihak yang terindikasi sebagai pelaku. Menurutnya, kini media sosial dipenuhi oleh narasi pembelaan diri pelaku yang seolah-olah membenarkan tindakan tersebut melalui dalih hubungan asmara atau pernikahan.
“Indikasi pelakunya sekarang sedang melakukan pembelaan diri. Seolah-olah ada normalisasi terhadap kekerasan terhadap anak melalui pembujukan, pernikahan, padahal ada indikasi kekerasan seksual yang cukup sadis di situ,” tuturnya.
Oleh karena itu, Rieke meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan segera mengambil posisi tegas. Ia berharap lembaga-lembaga ini tidak membiarkan isu ini menguap begitu saja, mengingat dampaknya yang bersifat merusak secara psikologis dan fisik bagi generasi muda Indonesia.
Editor: Puti Aini Yasmin