Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Perayaan Tahun Baru 2026 di Sejumlah Negara, dari Gemerlap hingga Harapan
Advertisement . Scroll to see content

Rieke Ungkap Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya, Mirip Kasus Vina Cirebon?

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:50:00 WIB
Rieke Ungkap Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya, Mirip Kasus Vina Cirebon?
Rapat dengar pendapat di Komisi III DPR (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat. Bahkan, kasus ini dinilai mirip kasus Vina Cirebon.

"Ini terkait ada kasus salah tangkap, indikasi kuat, dalam kasus pengeroyokan anak-anak," kata Rieke dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Selasa (21/1/2025).

Sementara itu, kuasa hukum anak yang diduga korban salah tangkap, Nunu Mujahidin menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya insiden pengeroyokan di Kota Tasikmalaya pada 17 November 2024.

Polisi lalu menangkap 10 orang. Dari jumlah itu, satu orang dewasa dan empat anak-anak dijadikan tersangka, sementara sisanya saksi.

"Pada saat penangkapan, penyidik baru melakukan pemeriksaan kepada korban. Dua korban menyatakan mereka tak mengenal pelaku. Polisi tanpa bukti cukup melakukan penangkapan anak yang sekarang diproses di pengadilan," kata Nunu.

Menurut Nunu, anak-anak yang ditangkap dimintai keterangan tanpa didampingi penasihat hukum, orang tua, maupun Badan Pemasyarakatan (Bapas).

Tak hanya itu, para orang tua juga tak diberitahu untuk menyediakan pendampingan hukum kepada anak-anak. Nunu menduga, polisi telah salah tangkap.

"Yang jadi masalah adalah bukti-bukti persidangan. Semua bukti tidak ada kaitannya dengan perkara pengeroyokan, contohnya helm, dua unit motor, tiga helm, hoodie, sama kaus yang semuanya itu diambil setelah BAP dua hari, dan alat membacok itu tidak didukung, dalam berkas perkara itu tidak muncul," kata Nunu.

Merespons hal itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pun membuka kemungkinan untuk memanggil Kapolres Tasikmalaya Kota untuk meminta penjelasan terkait adanya dugaan salah tangkap tersebut. 

Meski tidak bisa mengintervensi proses peradilan, dia mengatakan Komisi III DPR memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan. Apalagi, dari penuturan kuasa hukum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus tersebut cukup mencurigakan.

"Kita lihat. Kita dapat data kan, dengan akal sehat," kata Habiburokhman.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut