Rincian 959 Tersangka Ricuh Demo Agustus, Terbanyak Ditangani Polda Metro Jaya
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri dan 15 polda menetapkan 959 orang sebagai tersangka kasus kericuhan dalam demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu. Penetapan ratusan tersangka itu berdasarkan 246 laporan polisi (LP).
Secara terperinci, 959 tersangka itu terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak-anak.
"Polri menetapkan 959 orang tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Syahar menyampaikan 295 anak yang ditetapkan sebagai tersangka tidak semuanya diproses hukum. Penyidik memberikan diversi terhadap 68 anak.
Berikut rincian 959 tersangka yang ditetapkan Bareskrim dan polda jajaran:
1. Polda Jambi
Laporan polisi: 6
Tersangka: 3 dewasa
2. Polda Lampung
Laporan polisi: 1
Tersangka: 1 dewasa dan 7 anak
3. Polda Sumsel
Laporan polisi: 12
Tersangka: 23 dewasa dan 3 anak
4,. Polda Banten
Laporan polisi: 1
Tersangka: 2 dewasa
5. Polda Metro Jaya
Laporan polisi: 36
Tersangka: 200 dewasa dan 32 anak
6. Polda Jabar
Laporan polisi: 30
Tersangka: 80 dewasa dan 31 anak
7. Polda Jateng
Laporan polisi: 40
Tersangka: 80 dewasa dan 56 anak
8. Polda Jatim
Laporan polisi: 85
Tersangka: 185 dewasa dan 140 anak
9. Polda DIY
Laporan polisi: 9
Tersangka: 4 dewasa dan 1 anak
10. Polda Bali
Laporan polisi: 4
Tersangka: 10 dewasa dan 4 anak
11. Polda NTB
Laporan polisi: 2
Tersangka: 15 dewasa dan 6 anak
12. Polda Kalbar
Laporan polisi: 3
Tersangka: 1 dewasa dan 3 anak
13. Polda Kaltim
Laporan polisi: 1
Tersangka: 7 dewasa
14. Polda Sulbar
Laporan polisi: 2
Tersangka: 2 dewasa
15. Polda Sulsel
Laporan polisi: 10
Tersangka: 46 dewasa dan 12 anak
16. Bareskrim
Laporan polisi: 4
Tersangka: 5 dewasa.
Sejumlah barang bukti disita dari penangkapan ini, mulai dari bom molotov, handphone, rekaman CCTV, akun media sosial, batu, poster, hingga kendaraan yang dipakai pelaku.
Para tersangka dijerat pasal berbeda, yakni Pasal 160, 161, atau 170 KUHP.
Pelaku juga ada yang dikenakan Pasal 187 KUHP, 362, 363, 365, 351 KUHP, atau 406 KUHP. Sebagian tersangka ada yang dijerat Pasal 212, 213, 214, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 28 ayat 2 UU ITE atau Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Editor: Rizky Agustian