Rismon Sianipar Diperiksa terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Dicecar 97 Pertanyaan
JAKARTA, iNews.id - Ahli digital forensik Rismon Sianipar diperiksa terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya. Dia mengaku dicecar 97 pertanyaan.
“Sebagai terundang, memenuhi undangan klarifikasi, belum terlapor. Totalnya 97 (pertanyaan) ya.,” kata Rismon kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).
Dia memerinci pertanyaan yang diajukan penyidik mengenai metode ilimiah yang digunakan untuk mengkaji ijazah Jokowi.
“Saya tadi ditanyakan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan metode-metode ilmiah yang saya kaji, tetapi ada sejumlah pertanyaan yang saya tidak berkenan untuk dijawab, karena itu berkaitan nanti dengan hal-hal teknis,” ujar dia.
Dia menekankan, materi klarifikasi hanya terkait metode ilmiah yang digunakan untuk menganalisis lembar pengesahan dan skripsi Jokowi, serta akun-akun yang pernah digunakan untuk membagikan hasil kajian.
“Jadi saya terangkan sedikit yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rismon, Jemi Mokuolensang menyebut banyak pertanyaan penyidik yang tidak sesuai substansi.
“97 pertanyaan, banyak yang tidak sesuai dengan, jadi sesuai dengan diminta untuk klarifikasi, dari 97 pertanyaan, banyak yang di-default tadi, jadi kita enggak jawab karena nggak ada hubungan dengan pemanggilan,” katanya.
Diketahui, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata kuasa hukum Jokowi Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Kuasa hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.
"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelas dia.
Editor: Rizky Agustian