Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Sianipar Temui Gibran usai Minta Maaf ke Jokowi: Silaturahmi Aja
Advertisement . Scroll to see content

Rismon Temui Jokowi usai Ajukan Restorative Justice, Projo: Seharusnya Tak Berhenti pada Proses RJ

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:43:00 WIB
Rismon Temui Jokowi usai Ajukan Restorative Justice, Projo: Seharusnya Tak Berhenti pada Proses RJ
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Pro Jokowi, Freddy Damanik di Interupsi iNews TV. (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Pro Jokowi, Freddy Damanik merespons pertemuan Rismon Sianipar dengan Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, Rismon mengajukan restorative justice terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dan meminta maaf.

Menurut Freddy, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hasil pertemuan antara Rismon dengan Jokowi di kediamannya di Solo pada Kamis (12/3/2026). Namun, ia yakin Projo akan segera mendapat arahan terkait hasil pertemuan tersebut.

“Ya, jujur sampai sekarang kita belum dapat informasi ya, saya juga sudah menanyakan ke sana tapi belum ada tapi kami yakin pasti nggak lama lagi juga kita akan mendapat arahan,” ungkap Freddy dalam program Interupsi iNews TV, dikutip Kamis (12/3/2026).

Selain itu, ia juga sangat menghargai sikap Rismon yang mau bertemu dengan Jokowi untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan mendapatkan restorative justice. Mengingat itu adalah hak hukum yang bisa didapatkan oleh Rismon.

“Respek lah dia mengajukan itu hak hukum dia,” ucap dia.

Meski begitu, ia tetap memberikan beberapa catatan dan menyoroti beberapa hal terkait restorative justice yang digadang-gadang bakal diberikan kepada Rismon. Freddy menuturkan bahwa rekam jejak Rismon selama bergabung dengan kubu Roy Suryo CS dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah membuat nama baik serta harkat dan martabat Presiden ke-7 Indonesia itu menjadi jatuh.

Sehingga, ia berpendapat bahwa proses hukum terhadap Rismon harus tetap dilakukan walaupun mendapat restorative Justice. 

“Tentu kami selaku pendukung Jokowi berpendapat memang sebagian besar bahkan hampir seluruhnya seharusnya memang ini tidak berhenti pada proses RJ,” sambungnya.

Sebab menurutnya, restorative justice tidak bisa mengembalikan nama baik, harkat, martabat dan kehormatan Jokowi seperti semula.

“Apakah dengan RJ permohonan maaf yang diajukan Bang Rismon ini keadaan bisa kembali ke seperti semula? Apakah kehormatan Pak Jokowi, apakah tuduhan fitnah Pak Jokowi itu yang sudah menyebar luas itu dengan permintaan maaf ini bisa kembali begitu saja?” pungkas dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut