Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo cs Walk Out, Jimly Asshiddiqie: Kita Tak Terima yang Statusnya Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Rismon Walk Out saat Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri: Kami Bukan Penonton

Rabu, 19 November 2025 - 14:22:00 WIB
Rismon Walk Out saat Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri: Kami Bukan Penonton
Pakar digital forensik, Rismon Sianipar ikut walk out dari audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar digital forensik, Rismon Sianipar ikut walk out dari audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Rabu (19/11/2025). Dia protes karena dibolehkan masuk tapi tak boleh bicara.

"Kami komplain pada Profesor Jimly, jurnalis saja sebisa mungkin cover both sides, mendengar cerita dari dua sisi. Kenapa yang namanya Komite Reformasi Polri tidak mau mendengarkan cerita dari sisi kami?" ujarnya.

Rismon tidak ingin dirinya bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) hanya seperti penonton belaka.

"Diminta keluar langsung atau berada di barisan belakang, tapi tidak ngomong. Kami kan di sini bukan untuk menjadi penonton Prof Jimly, iya kan, terkait dengan tadi juga kami keberatan," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie memberikan jawaban soal kejadian Roy Suryo walk out atau keluar saat audiensi, Rabu (19/11/2025). Jimly mengatakan, awalnya pihak pakar hukum tata negara Refly Harun mengajukan surat permohonan audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Namun, menurut Jimly, dalam surat itu tidak ada nama Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

"Nama-nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan yang sama di surat yang diajukan ke kami," kata Jimly.

Refly diketahui meminta izin untuk mengundang Roy Suryo cs ke pertemuan ini. Namun, pihak komisi menyadari Roy Suryo cs berstatus tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Komisi Percepatan Reformasi Polri lalu menyimpulkan mereka tidak bisa menerima pihak yang berstatus tersangka. Jimly mengatakan, pihaknya harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan. "Kita juga harus pegang etika," ujar Jimly.

Namun, Roy Suryo cs ternyata tetap datang pada hari ini. Komisi Percepatan Reformasi Polri pun memberikan opsi mereka tetap hadir tetap tidak boleh berbicara atau keluar.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut