Ritual Maut Tewaskan 3 Orang di Danau Kuari, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Jemput Bola untuk ODGJ
JAKARTA, iNews.id - Komisi IX DPR RI menyoroti pengobatan alternatif Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang menyebabkan 3 orang tewas di Danau Kuari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemerintah perlu menggencarkan edukasi ke masyarakat tentang pentingnya perawatan khusus bagi ODGJ.
“Ini adalah salah satu contoh kurangnya edukasi di masyarakat tentang cara penanganan dan pengobatan penderita gangguan jiwa. Jika salah melakukan penanganan malah membuat pasien ODGJ kehilangan nyawanya,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, Jumat (21/7/2023).
Arzeti menjelaskan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, pemerintah memiliki peranan penting dalam mengedepankan hak-hak ODGJ. Termasuk hak untuk mendapatkan perawatan yang baik, hak untuk tidak didiskriminasi dan hak untuk berpartisipasi di masyarakat.
“Perawatan khusus bagi penderita orang dengan gangguan jiwa mencakup dukungan emosional dan medis yang menyeluruh. Dalam banyak kasus, dukungan dari keluarga dan teman-teman terdekat berperan penting dalam membantu penderita agar merasa ia didengar, dipahami, dan diterima,” jelasnya.
Guru Spiritual Maut di Bogor Gunakan Minyak Gondo Mayit, Ternyata Sudah Beraksi sejak 2005
“Selain itu, dukungan medis dari para profesional kesehatan mental seperti psikolog dan psikiater dapat membantu dalam menetapkan diagnosis yang tepat dan merancang program pengobatan yang sesuai,” sambung Arzeti.
Sesuai amanat dari undang-undang, Komisi IX DPR yang membidangi urusan Kesehatan itu mengingatkan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ODGJ. Sebab, menurut Arzeti, masih banyak masyarakat yang percaya ODGJ disebabkan karena hal gaib.
Berbagai persoalan menyangkut ODGJ juga banyak terjadi yang bahkan sampai menghilangkan nyawa seseorang, baik nyawa orang lain akibat tindakan si ODGJ, atau nyawa ODGJ itu sendiri. Arzeri mencontohkan misalnya ODGJ yang membunuh sang ibu di Purwakarta, atau ODGJ-ODGJ yang meninggal karena mencelakakan diri sendiri.
“Maka penting sekali kita memberi perhatian lebih untuk penanganan ODGJ. Mulai dari perawatan, edukasi kepada masyarakat, sampai ketatnya pengawasan di pusat rehabilitasi karena tidak sedikit ODGJ yang kabur saat menjalani perawatan dan penanganan,” urainya.
Arzeti mengingatkan, peningkatan penderita ODGJ yang terjadi di Indonesia harus diatasi secara komprehensif. Berdasarkan Survei Kesehatan Mental Nasional (SKMN) yang diselenggarakan Kemenkes pada tahun 2018, ada 14,6 juta jiwa jumlah ODGJ di Indonesia. Angka tersebut meningkat dari survei tahun 2013 yakni 11,7 juta jiwa.
Peningkatan jumlah ODGJ disebabkan oleh berbagai faktor seperti perubahan sosial dan budaya, stres dan tekanan hidup, konsumsi zat adiktif, gangguan kesehatan fisik, dan kurangnya akses ke layanan kesehatan jiwa.
“Ini merupakan masalah yang cukup menyita perhatian kita bersama. Kami DPR akan terus mendorong dan melakukan fungsi pengawasan apakah setiap undang-undang sudah mampu diimpelemtasikan dengan baik di masyarakat. Salah satunya undang-undang yang mengatur tentang hak bagi penderita gangguan kesehatan jiwa,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat