Rival Orient P Riwu Kore Datangi Kemendagri, Minta Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Ditunda
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1 pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (9/2/2021). Mereka meminta pelantikan paslon terpilih ditunda terkait dugaan dwi kewarganegaraan yang dimiliki bupati terpilih, Orient P Riwu Kore.
Kuasa hukum bernama Adhitya Nasution mengatakan dirinya hadir ke kantor Kemendagri untuk menyampaikan surat permohonan penundaan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Surat itu ditujukan langsung kepada Mendagri, Tito Karnavian.
"Menyerahkan surat permohonan penundaan untuk pelantikan bupati terpilih yang WNA itu," tutur Adhitya Nasution.
Dia menjelaskan surat itu diterima Bagian Layanan Administrasi Gedung B Kemendagri. Menurut dia, apabila pelantikan tetap digelar, kemudian ada pembatalan, dan wakil bupati yang menggantikan maka sangat tidak tepat.
"Jadi lebih elok membatalkan penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih karena jelas melakukan kecurangan dari awal," katanya.
Adhitya mengingatkan hasil suara yang didapat dalam Pilkada merupakan hasil untuk calon bupati dan wakil bupati. Oleh sebab itu menurutnya tidak tepat jika kemudian dilantik bupati lalu diberhentikan dan wakilnya diangkat sebagai bupati.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mengungkapkan Orient P Riwu Kore memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat. Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah mendapatkan surat pernyataan resmi dari Kedutaan Besar AS di Indonesia terkait status Orient tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Konsuler Kedubes AS, Eric M Alexander tersebut tertulis Orient P Riwu Kore memegang status sebagai warga negara Amerika Serikat. Bawaslu juga telah merekomendasikan penundaan pelantikan terhadap bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore karena terbukti memalsukan data kependudukannya ketika mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.
Editor: Rizal Bomantama